KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Umum wilayah desa Pati – Juwana desa Sugiharjo kecamatan Pati – Jawa Tengah, pada tanggal 14 oktober 2022 pukul 04.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan bermotor tak diketahui identitasnya. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Muhammad Purwanto usia 20. Tahun beralamat di kecamatan Pati kab.Pati – Jawa Tengah – mengalami luka serius dibawa ke RS Soewondo Pati namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati Nurvi Murdiyanto Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati kepada Ahliwaris korban yaitu orang tua korban an. Susanto melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 14 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil survey dari petugas Jasa Raharja, bahwa korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Nurvi pada keterangannya.[]