KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi di Desa Kota Raja RT. 06 Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara.
Senin, 06 November 2023 melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Amuntai, H. Noor Ifansyah mengunjungi ke kediaman ahli waris dari korban kecelakaan tersebut. Santunan meninggal dunia Rp 50 juta korban kecelakaan telah diterima ahli waris, yakni anak kandung korban. Jasa Raharja senantiasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu pelayanan yang mudah, cepat dan tepat, sehingga kehadiran Jasa Raharja dapat bermanfaat baik bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas maupun angkutan umum.
“Kami turut prihatin dan juga berbelasungkawa atas musibah kecelakaan ini. Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan dan juga rumah Ahliwaris korban untuk menindaklanjuti kelengkapan pembayaran santunan,” ungkap Imam Yulianto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan.[]