KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Senin (5/2/2024), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan penguburan pengendara sepeda motor  yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl. A.Yani Km. 69 Desa Loktamu Kec. Mataraman Kab. Banjar.

Informasi kejadian kecelakaan diterima PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan langsung dari Satlantas Polres Banjar. Survei keabsahan ahli waris dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Samsat Banjarbaru, Triyono.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, “Setelah melakukan survei keabsahan ahli waris korban, setelah diteliti berdasarkan survei tersebut diyakini korban tidak mempunyai ahli waris, baik janda/dudanya, anaknya maupun orang tuanya, termasuk tidak mempunyai orang yang dapat dipersamakan sebagai anak yang sah atau sebagai orang tua yang sah, maka santunan meninggal dunia tidak diselesaikan melainkan santunan penguburan yang kami sampaikan kepada yang berhak”.

Biaya penguburan dijelasakan dalam pasal 10 ayat (2) huruf (d) PP No. 17/1965 dan PP No. 18/1965 diatur bahwa dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.[]