KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Rabu 21 Agustus 2024, Jasa Raharja Bengkulu dan Tim Pembina Samsat Kaur Bersama-sama melakukan kunjungan ke Desa Gedung Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pembayaran pajak kendaraan bermotor Masyarakat dengan harapan agar warga sekitar dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sedang berlangsung hingga 30 November 2024.
Program Pemutihan PKB ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak PKB antara lain yaitu Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda PKB serta Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun lalu. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat melunasi PKB mereka tanpa harus membayar tunggakan tahun sebelumnya sehingga beban finansial mereka menjadi lebih ringan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK menyampaikan kepada seluruh jajaran perangkat desa untuk bersama-sama saling bersinergi menghimbau wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu serta mendata ulang data tunggakan kendaraan bermotor di Wilayah Desa Gedung Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja tentang pengelolaan dana SWDKLLJ dan Iuran Wajib kecelakaan penumpang angkutan penumpang umum yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, maka hal ini dianggap perlu untuk diketahui masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya layanan jemput pajak di tingkat Desa seperti ini dapat memudahkan masyarakat setempat untuk membayar PKB dan juga mengetahui manfaat yang akan dirasakan dari pembayaran PKB tersebut. Mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan khususnya di Provinsi Bengkulu turun sebesar -0,79% dibandingkan tahun lalu. Perlu kita ketahui bersama sekaligus menghimbau kepada masyarakat tentang penghapusan data STNK yang menunggak PKB yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga bagi masyarakat yang tidak tertib pajak kendaraan bermotor akan dihapus keabsahan data kendaraan bermotor tersebut,”Ujarnya.[]