KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sukoharjo berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan perjalanan KA Perintis lintas Solo-Wonogiri. Mulai 1 Februari 2025, kecepatan maksimal KA Perintis ditingkatkan dari 30 km/jam menjadi 70 km/jam, serta rencana penambahan jadwal perjalanan dari 4 menjadi 6 perjalanan pada Mei 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan layanan transportasi dan memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat di wilayah Wonogiri, Sukoharjo, dan Surakarta.

Sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan dan fatalitas akibat tertemper kereta api, Jasa Raharja Wonogiri melalui Penanggung Jawab Samsat Wonogiri, Adisti Nur Wijayatri, bersama Balai Teknik Perkeretaapian Tk.I Semarang, PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, serta Kepolisian Resor Kabupaten Wonogiri, telah melakukan pemasangan MMT imbauan di 5 titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu pada Kamis, 13 Maret 2025. Setiap lokasi dipasang 2 MMT untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan pengguna jalan.

Kegiatan ini sebagai wujud nyata Jasa Raharja melakukan upaya pencegahan agar masyarakat yang melintas menjadi lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu dengan tujuan mengurangi resiko kecelakaan tertabrak Kereta Api.

Peningkatan kecepatan dan frekuensi perjalanan KA merupakan upaya peningkatan layanan transportasi umum yang menggunakan kereta api dan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wilayah Wonogiri, Sukoharjo dan Surakarta. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder agar bisa mencapai tujuan yang diharapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan transportasi.

Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan melalui perannya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan sinergi yang telah dibangun, diharapkan keselamatan transportasi dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih baik, aman, dan nyaman.[]