KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah khususnya Wilayah Kota Palu, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah melaksanakan program SIGAP dengan mengunjungi beberapa Rental Plat Hitam yang berada di beberapa titik di Kota Palu (19/11). Kunjungan tersebut dilakukan oleh Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Erwin Gunawan, SE., MM beserta staf bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Erwin Gunawan melakukan kunjungan ke masing masing PO sekaligus juga sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 maupun dalam upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengesahan/perpanjangan STNK dan melunasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ. “Program SIGAP ini yakni melakukan pendataan sekaligus himbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Erwin.

Seperti yang kita ketahui, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat salah satunya melalui Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Oleh karena itu, selain mengecek masa laku SWDKLLJ, kegiatan tersebut juta menghimbau kepada rental plat hitam untuk dapat membayar Iuran Wajib dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kita dapat memperoleh informasi yang valid mengenai keberadaan kendaraan bermotor beserta pemilik kendaraan yang statusnya masih menunggak di wilayah Kota Palu,” tutup Erwin. []