KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan menggelar Rapat Focus Group Discussion bersama Tim Pembina Samsat Wilayah Makassar I, Samsat Makassar II, Samsat Maros dan Samsat Gowa bertempat di Cocospace Café, Jl. Lanto Dg. Pasewang No.39, Maricaya, Kec. Makassar, Kota Makassar pada hari Senin, 6 November 2023. Giat ini dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, didampingi Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana serta Kepala Sub Bagian SW dan Humas, David Okta Kelana, KUPT Samsat Makassar I Muh. Aras Akbar, KUPT Samsat Makassar II Sukmawati, KUPT Samsat Maros, Abdul Rahim, serta KUPT Samsat Gowa, Zul Fauziah Zur.
Dalam kesempatan itu, turut disampaikan evaluasi Penerimaan Pendapatan Jasa Raharja dari bulan ke bulan dan diharapkan Tim Pembina Samsat terus melaksanakan upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan sampai sisa akhir tahun 2023. Rapat FGD ini menghasilkan beberapa point yang sudah dilakukan dan akan dilakukan oleh masing masing KUPT dan Jasa Raharja, yakni:
- Melalukan Sosialisasi relaksasi pajak secara masif baik secara offline yaitu mengunjungi tempat keramaian, maupun sosialisasi secara online lewat media sosial dan Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data Ranmor dengan menggandeng influencer
- Evaluasi pengisian NIK dan nomor telepon data wajib pajak di Samsat masing masing yang berguna utk menunjang pengiriman tunggakan via WA Blast.
- Bersama sama dengan Bapenda melaksanakan CRM dan DTD kepada wajib pajak perorangan maupun perusahaan yang mempunyai tunggakan kendaraan golongan DU, EU maupun F
- Memasang iklan melalui Videotron Relaksasi Pajak Kendaraan di berbagai titik di Wilayah Sulawesi Selatan
- Melaksanakan audiensi Kepada Kepala Daerah Pemerintah Kota / Kabupaten terkait penyampaian opsen Pajak sesuai dengan UU no 1 Tahun 2022 yang mendorong kota/kabupaten untuk turut gencar melakukan penggalian pendapatan PKB dan SWDKLLJ.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas serta program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Semoga kegiatan rapat ini bisa direalisasikan dengan baik dan dapat meningkatkan pendapatan baik PKB maupun SWDKLLJ, sehingga target yang ditetapkan Perusahaan dapat tercapai,” tutup Iqbal.[]