KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulsel gencar mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor  yang dilaksanakan di Bulan Agustus ini. Kali ini, Kepala Sub Bagian SW  dan Humas, David Okta Kelana, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Eryan Syaftari M, serta Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan, Yandri membagi-bagikan flyer informasi Pembebasan Denda dan Diskon Pajak di sepanjang Pantai Losari Makassar pada Hari Minggu, 25 Agustus 2024. Pembagian flyer berisikan informasi tersebut, diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan seluruh Insan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menuturkan Jasa Raharja bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya supaya informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat dengan mendatangi Car Free Day, pusat perbelanjaan, pasar-pasar tradisional dan titik-titik keramaian lainnya. Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Agustus ini. “Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.[]