KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Sehubungan dengan adanya program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, dalam hal ini dilaksanakan Penanggung Jawab Samsat Maros, M. Iqbal Saleh melaksanakan sosialisasi relaksasi pajak dengan pembagian flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Jalan Airport No.1, Kec. Mandai, Kabupaten Maros, pada Hari Rabu, 8 November 2023.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Pembagian flyer ini bertujuan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. Selain itu, turut dibagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.

Selain itu, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut memberikan pelayanan kesehatan gratis melalui Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas sebagai bentuk kontribusi kepedulian terhadap kesehatan masyarakat bekerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, di tempat terpisah mengimbau “Nah, bagi Wajib Pajak khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” []