KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah berupaya melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan DTD (Door to Door) dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum dan dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja secara berkala dan konsisten.

Kegiatan DTD wilayah kabupaten Poso ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di Ruang Terbuka Hijau oleh petugas Samsat Poso, Ihwan. Tujuannya untuk melakukan pendataan kendaraan angkutan umum, memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat.

Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin, diselang waktu yang berbeda juga menyampaikan Apresiasi kepada Petugas Jasa Raharja yang terus konsisten untuk memberikan informasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan angkutan umum yang mengangkut penumpang, memberi pengetahuan akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan iuran wajib Jasa Raharja, serta peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan. []