KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Pada hari Kamis (6/1) Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah yang diwakilkan oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Mangandar Doloksaribu didampingi Yosua Martin, selaku Petugas Samsat Palangka Raya melakukan kunjungan ke Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah dalam upaya peningkatan kepatuhan masyarakat sebagai Pengguna Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

PT Jasa Raharja diterima langsung oleh Bapak Rokhman, Auditor Madya Pengendali Teknis di bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat. Pada kesempatan ini Mangandar menyampaikan terkait peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan sesuai dengan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

Mangandar menambahkan bahwa sumber pendapatan Jasa Raharja sesuai UU 34 Tahun 1964 adalah dari pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

PT Jasa Raharja menyampaikan juga tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Tengah masih sangat rendah, khususnya tunggakan kendaraan dinas plat merah instansi pemerintah di Kalimantan Tengah, untuk itu PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengharapkan atensi dan dukungan dari BPKP Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menekan angka tunggakan kendaraan dinas.

Rokhman menyambut baik kunjungan dari PT Jasa Raharja dan menyampaikan bahwa diperlukan langkah-langkah kolaboratif secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan PT. Jasa Raharja dalam menindaklanjuti permasalahan tunggakan PKB Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah ini sehingga diharapkan nantinya dapat tercapai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan dalam rangka memastikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas. []