KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Bandung – Hari Jum’at, Tanggal 17 Mei 2024 bertempat di Loket Samsat Rancaekek, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S bersama Ida Ayugiyanti, selaku Kasi P3D Wilayah Samsat Rancaekek dan AKP Dini Kulsum Mardiani selaku Kanit Regident Satlantas Polresta Bandung beserta Mitra dari Kepolisian lainnya membuat rencana untuk melakukan penambahan terhadap loket Khusus Kendaraan Listrik di Samsat Rancaekek.

Penambahan Loket Khusus Kendaraan Listrik ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Pemerintah untuk beralih dari Kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan bertenaga listrik. Seiring meningkatnya penjualan kendaraan bermotor listrik di Masyarakat, maka dibuatlah rencana penambahan loket khusus tersebut dengan harapan dapat memudahkan masyarakat yang sudah memiliki kendaraan listrik untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []