KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Dalam melakukan verifikasi data wajib pajak kendaraan bermotor, koordinasi lintas sektoral merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). KTMDU atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan kewajiban Regident dan belum membayar PKB dan SWDKLLJ.

Kolaborasi Petugas Jasa Raharja, Agufrino bersama mitra Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, POM dan P3D Kabupaten Bekasi melakukan penelusuran ke perusahaan- perusahaan yg berada di wilayah Kabupaten Bekasi pada hari Senin, Tanggal 18 November 2024.

Tim penelusur memverifikasi data kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan dan juga memberikan pemahaman tentang manfaat pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar taat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ berarti berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan berkontribusi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]