KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Dalam rangka memastikan kesiapan jalur fungsional Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Yogyakarta bersama Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan survey langsung ke lokasi pada 25 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi aspek keselamatan dan kesiapan infrastruktur menjelang arus mudik dan balik Lebaran serta libur panjang lainnya.

Dalam kegiatan ini, rombongan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Jasa Raharja Yogyakarta, Regy S WIjaya, dan Kapolda DI Yogyakarta, turut didampingi Kapolres Sleman dan Kasubditkamsel dari Polda DI Yogyakarta, serta perwakilan dari pengelola jalan tol. Survey ini dilakukan dengan menyusuri jalur fungsional tol yang akan dibuka sementara guna melayani pengguna jalan pada periode tertentu.

Kepala Kanwil Jasa Raharja Yogyakarta, Regy S Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam memastikan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. “Jasa Raharja memiliki peran dalam memberikan perlindungan asuransi bagi pengguna jalan raya. Oleh karena itu, kami turut berpartisipasi dalam kegiatan ini untuk memastikan jalur yang digunakan memiliki standar keselamatan yang memadai, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisir,” ujarnya (25/03/25).

Sementara itu, Kapolda DI Yogyakarta, menegaskan bahwa kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan dan pengaturan lalu lintas guna memastikan kelancaran arus kendaraan di jalur fungsional tol ini. “Kami akan menempatkan personel di titik-titik rawan serta memastikan sistem rekayasa lalu lintas berjalan optimal demi keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah disediakan,” ujar Kapolda (25/03/25).

Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo merupakan proyek strategis nasional yang akan menjadi jalur utama penghubung antara Jawa Tengah dan DIY hingga Bandara Internasional Yogyakarta (NYIA) di Kulon Progo. Dengan adanya jalur ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalur arteri serta mempercepat mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Dalam peninjauan ini, tim juga meninjau beberapa aspek utama, antara lain kondisi permukaan jalan, kelengkapan rambu dan marka jalan, kesiapan rest area, serta sistem penerangan di beberapa titik penting. Selain itu, evaluasi terkait mitigasi risiko kecelakaan dan kesiapsiagaan unit layanan darurat juga menjadi fokus utama dalam rangka memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna jalan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan yang dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Dalam mendukung keselamatan berkendara, Jasa Raharja juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin dalam berlalu lintas.

Jasa Raharja bersama stakeholder terkait akan terus memantau perkembangan kesiapan jalur fungsional ini dan melakukan evaluasi secara berkala. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat, diharapkan jalur ini dapat memberikan manfaat optimal bagi pengguna jalan dan mengurangi potensi kecelakaan.[]