KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang – Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, selain memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat setelah terjadi kecelakaan juga aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan program sosialisasi di berbagai media, survey daerah rawan kecelakaan bersama stakeholder terkait serta pemasangan papan himbauan di daerah rawan kecelakaan.

PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang bersama Satlantas Polres Natuna melakukan pemasangan spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas di lima titik rawan laka yang ada di wilayah Kab Natuna, pada Kamis (22/11/2024). Kelima titik pemasangan spanduk diantaranya Simpang Lampu Merah Masjid Jamik, Simpang Tiga Bukit Arai, Jembatan Bandarsyah Jl. Adam Malik, Tikungan Senumbing, dan Simpang Pelabuhan Penagih Pering.

Kasat Lantas Polres Natuna, Ipda Mazlan, menjelaskan pemasangan spanduk ini dilatarbelakangi kejadian laka lantas yang meningkat akibat kurangnya kesadaran masyarakat Kab Natuna akan pentingnya berlalu lintas. “Polres Natuna bersama Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan upaya penurunan laka lantas salah satunya dengan pemasangan spanduk keselamatan di lima titik rawan laka yang ada di wilayah Kab Natuna” tutur Ipda Mazlan.

Khairul Fadly selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Natuna menuturkan “Kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan mentaati peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas” ucap Fadly. []