KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Mamuju melaksanakan kegiatan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 1 Mamuju Kamis, 22 Agustus 2024 sebagai bentuk tindakan proaktif dan langkah preventif dalam rangka menekan jumlah kecelakaan di kalangan pelajar dan usia muda khususnya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Jasa Raharja melalui program Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) mengajak para pengajar di instansi pendidikan sebagai orang tua di sekolah untuk memberikan pesan-pesan ataupun edukasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar.
Hj. Halima, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Mamuju bersama para pengajar menyambut baik dan mendukung dalam melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang diadakan oleh Jasa Raharja Perwakilan Mamuju.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Arnold Dwi Novrianto menjelaskan “Program PPKL merupakan salah satu inovasi Jasa Raharja dalam upaya program pencegahan kecelakaan yaitu dengan memberikan edukasi kepada para pengajar yang nantinya dapat menyampaikan pesan keselamatan tersebut kepada para pelajar dan peserta didiknya, pesan-pesan keselamatan bisa berupa himbauan melalui pengeras suara pada saat murid pulang sekolah ataupun pemasangan spanduk himbauan sehingga tingkat kesadaran siswa dan siswi akan bertambah terkait tertib dalam berlalu lintas dan diharapkan dapat menyelamatkan generasi bangsa, meminimalisir korban kecelakaan khususnya di wilayah Mamuju, meningkatkan kesadaran pelajar akan tertib berlalu lintas sehingga terbentuklah generasi penerus yang sadar lalu lintas. Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula kepada seluruh Guru dan Pegawai di lingkungan SMAN 1 Mamuju untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan ulang STNK”.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]