KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Denpasar – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Bapak Benyamin Bob Panjaitan, melakukan sosialisasi terkait Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II program Pemerintah Provinsi Bali. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mengetahui program penting ini agar dapat meringankan beban pajak bagi pemilik kendaraan bermotor di Bali.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Jasa Marga Tol Benoa pada Selasa, 5 November 2024. Dalam upaya memperluas jangkauan informasi, Bapak Benyamin Bob Panjaitan juga menyambangi dealer dan bengkel resmi seperti Waja Motor Yamaha Hayam Wuruk dan Honda HD 99 Hayam Wuruk di wilayah Denpasar. Melalui langkah ini, PT Jasa Raharja berharap agar masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai program relaksasi pajak ini.
“Kami ingin masyarakat Bali, termasuk pemilik kendaraan di berbagai lapisan, memahami bahwa relaksasi pajak ini dapat membantu mereka memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan,” ujar Bapak Benyamin Bob Panjaitan. “Program ini juga merupakan bagian dari dukungan kami terhadap Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan di Bali.”
Relaksasi Pajak Kendaraan Tahap II ini diharapkan dapat membantu masyarakat Bali untuk mengurangi beban biaya pajak yang harus dibayarkan, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja Cabang Bali berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.