BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat dirumah sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Nofrizal Damai Pratama.Begitu ia mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Andi Makassau, Nofri langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas nama Idawati yang mengalami kecelakaan di Jalan Lingkar Wekke’e Kec.Bacukiki, Kota Parepare, pada hari Kamis, 8 Februari 2024.
“Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang
terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System)
Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas” Ujar Nofri.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed menyampaikan, Jasa Raharja
sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus
mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan
santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit. Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.
“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk
diantaranya kami mengembangkan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas” Ujar Almaida.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, untuk mendapat biaya
perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta Rupiah. “Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan dan korban memiliki asuransi lainnya, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan.
Tidak lupa kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan Bersam, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia” pungkas Almaida. []