KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu dan Tim Pembina Samsat Wilayah Boloaang Mongondow, mengadakan rapat dalam rangka peningkatan pelayanan dan tingkat kepatuhan masyarakat- dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu, Bendesa Mas Sutariana menuturkan, Tim Pembina Samsat yang terdiri Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja, melakukan pembahasan antara lain terkait pelayanan di Kantor Bersama Samsat. Menurutnya, di era digital ini kualitas pelayanan Samsat harus selalu dijaga dan ditingkatkan termasuk pembayaran pajak secara non tunai. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ.

Selain itu dibahas pula terkait rencana sosialisasi Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terkait dengan penghapusan data kendaraan bagi kendaraan bermotor yang menunggak dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat pajak. Implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK

Diharapkan rapat koordinasi ini dapat memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah dan tepat kepada masyarakat wajib pajak di Sulawesi Selatan, menjaring kendaraan bermotor yang menunggak pajak melalui edukasi kepada wajib pajak dan mengedepankan langkah – langkah strategis dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah.[]