KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Satu orang dilaporkan meninggal dunia (MD) kecelakaan lalu lintas di Jalan A. Yani Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

Sesuai informasi yang diperoleh, disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas dikarenakan menabrak truck yang sedang parkir dibadan jalan sehingga dengan korban diketahui bernama Basir berusia 57 tahun meninggal dunia pada saat penanganan medis di RSUD Hadji Boejasin.

Petugas Samsat Jasa Raharja Pelaihari Surya Hadi yang mendapat informasi terkait kecelakaan langsung ke rumah ahli waris, pada Senin (8/7/2024) di  Gang Darussalam Desa Nenua Raya Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk membantu pengurusan penyerahan santunan ke ahli waris.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menyampaikan turut berduka cita serta menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. ”Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara dan tertib berlalu lintas.[]