KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul memberi santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas kurang dari 24 jam pada hari Kamis, 5 Januari 2023, korban atas nama Rendi Agus Prasetya 22 tahun warga Plosodoyong, Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul.

“Kami setelah melakukan koordinasi dengan Polres Gunung Kidul dan RSUD Wonosari selanjutnya mendatangi ke rumah duka untuk memastikan dan mendata ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” kata Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Kamis, 5 Januari 2023.

Isnan menambahkan korban atas nama Rendi Agung Prasetya 22 tahun warga Plosodoyong, Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul. Saat melakukan survey ditemui Tumiran (ayah korban) didampingi perangkat setempat. Dalam kesempatan tersebut Dia menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam.

Selain itu Isnan juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Dan juga selalu diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, taat rambu rambu lalu lintas agar semua selamat dijalan raya.[]