KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Tebing Tinggi – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi bergerak cepat, kurang dari 24 jam, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mini Bus kontra Kereta Api Penumpang Blambangan yang terjadi di Jl. Abdul Hamid, tepatnya di Perlintasan Kereta Api Km 83 4/5 Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris yang sah, di Rumah duka Hang Kang no 11 jalan teri Kota Tebing Tinggi pada hari Senin (15/01/2024)

Mewakili Kepala Cabang Sumatera Utara, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi, Tengku Rahmudin Amrah menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi sekaligus menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

”Korban meninggal dunia pada musibah ini ada 1 orang dan korban luka sebanyak 1 orang. Korban luka-luka telah mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” Santunan yang diserahkan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. “Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang mudah,cepat, tepat dan terbaik bagi masyarakat,”ujar Tengku.

Atas musibah tersebut Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara, melihat kiri kanan saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, tidak memakai headset/menghidupkan musik dengan volume kencang atau keras saat melintasi perlintasan kereta api, tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api serta patuh dan taat rambu-rambu lalu lintas. []