KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Banda Aceh – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh Rd Saeful Kamal Apandi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan jemput bola dalam menindaklanjuti kejadian kecelakaan antara Sepeda Motor Yamaha Jupiter bertabrakan dengan Sepeda Motor Honda Beat pada hari Rabu Tanggal 3 Januari 2024 di Jalan Gampong Pasi Geulima Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
Begitu mendapat informasi dari Kepolisian, Petugas Jasa Raharja Aceh Jaya Teuku Raja Muhammad Rajih langsung mendatangi ke rumah duka untuk bertemu dengan ahli waris serta membantu melengkapi dokumen sehingga santunan meningal dunia langsung diselesaikan kurang dari 24 jam, imbuhnya.
Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan turut mengutamakan keselamatan bersama, Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor” tegasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.
PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. []