KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta memanfaatkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menggelar razia gabungan serta sosialisasi di halaman Kantor Samsat Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, petugas Samsat Banjarbaru, Riza Lazuardi juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program relaksasi PKB yang tengah berlangsung. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. “Kami ingin mengingatkan kepada masyarakat bahwa program relaksasi ini adalah kesempatan baik untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan” ungkap Riza.
Razia gabungan dan sosialisasi ini tidak hanya fokus pada kepatuhan pajak, namun juga bertujuan untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib. Kegiatan ini dapat terus dilaksanakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menyampaikan dukungan terhadap kegiatan razia gabungan dan sosialisasi yang dilaksanakan serta menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki dua tujuan utama yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu peningkatan kesadaran akan kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor, serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Bukan hanya sekadar untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor, tetapi kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas dengan aman dan tertib. Kesadaran akan keselamatan di jalan sangat penting untuk mengurangi angka kecelakaan,” ungkap Deddy. []