KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Salah satu inovasi Samsat Kepri, Jemput Bola Samsat Kepri (Jempol Sapri), melakukan pembukaan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor PT Bluebird Batam di Batu Ampar, Kota Batam pada Senin pagi tanggal 15 Januari 2024. Samsat Bergerak Batam melakukan kegiatan Jempol Sapri sebagai salah satu komitmen Samsat Kepri dalam rangka memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dalam kegiatan tersebut, berhasil menghimpun pajak kendaraan bagi sejumlah armada Bluebird dan kendaraan lainnya disekitar Bluebird Batam.
Samsat Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari 3 (tiga) instansi, yakni Ditlantas Polda Kepri, Bapenda Kepri dan Jasa Raharja Cabang Kepri, memfasilitasi para wajib pajak melalui jemput bola yang dilaksanakan rutin ke beberapa wilayah dan instansi yang ada di Provinsi Kepri. Salah satu petugas Jasa Raharja yang turut serta dalam kegiatan tersebut menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan collection rate atau tingkat pengumpulan PKB dan SWDKLLJ sehingga tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Kepri dapat meningkat dan membaik serta memberikan kemudahan pembayaran pajak bagi semua masyarakat.
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang mengemban amanah UU nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Besaran Sumbangan Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pembayaran Sumbangan Wajib sendiri dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK kendaraan bermotor.[]