KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Kamis, 21 Agustus 2024, dalam rangka optimalisasi penanganan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kepahiang, Jasa Raharja Bengkulu melaksanakan kegiatan Jemput Pajak (JEJAK). Program ini dirancang untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini juga memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berlangsung hingga 30 November 2024. Program ini memberikan kemudahan berupa pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.

Jasa Raharja Bengkulu yang diwakili oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kepahiang Arief Febrian Putra melakukan kunjungan ke Desa Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang. Dalam kunjungan ini, dilakukan sinergi untuk menghimbau warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera melakukan pelunasan. Perlu diketahui bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat dikenai sanksi penghapusan data ranmor yang mana jika Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui petugas Jasa Raharja Bengkulu Samsat Kepahiang menyampaikan kepada Lurah Tangsi Baru untuk bersama-sama mengajak wajib pajak setempat untuk melakukan pembayaran tepat waktu terutama kendaraan yang memiliki tunggakan PKB. Terlepas dari itu, TIM Pembina Samsat juga meminta bantuan kepada pihak kelurahan untuk mendata ulang tunggakan PKB di wilayahnya masing-masing.

Penting untuk diketahui oleh masyarakat, tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja yaitu mengelola dana SWDKLLJ dan Iuran Wajib Angkutan Umum yang sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

“Kami berharap dengan adanya Layanan Jemput Pajak di Tingkat Kelurahan ini, masyarakat setempat dapat lebih mudah membayar PKB dan juga memahami manfaat dari pembayaran PKB tersebut. Mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu turun sebesar 0,79% dibandingkan tahun lalu,” Ujarnya.[]