KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Denpasar – Jasa Raharja Cabang Bali melalui petugas Samsat Pembantu Sesetan Imam Kisyanto, melakukan giat DTD (Door to Door) kepada para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) Salah satunya Koperasi ASPABA. Sebagai salah Badan Usaha Milik Negara PT Jasa Raharja yang telah diberikan amanah oleh Pemerintah dalam mengemban UU 33 yaitu memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas kendaraan umum serta akibat kecelakaan lalu lintas jalan pada 10 Januari 2024.
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.
Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, door to door juga digunakan untuk mengingatkan masyarakat melunasi pajak kendaraan bermotornya. “Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara kontinyu setiap bulan nya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya.
Selain dari pada kegiatan menjalin hubungan yang baik dengan para pemilik dan pengusaha transportasi khususnya kendaraan, juga merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendapatan dari Jasa Raharja Cabang Bali. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri menjelaskan, kegiatan door to door dan customer relationship management merupakan program rutin yang diadakan sebagai bentuk tanggung jawab Jasa Raharja untuk mengingatkan pemilik angkutan umun agar selalu rutin untuk melakukan kewajiban membayar Iuran Wajib kendaraan umum sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang,
” Lebih lanjut Abubakar menyampaikan kegiatan ini untuk meningkatkan silaturahmi antara PT Jasa Raharja Cabang Bali dengan pengusaha. Selain itu kami juga mengedukasi pengusaha angkutan umum tentang status kendaraan.
Diungkapkan, dalam pertemuan ini sekaligus dilakukan untuk mengeratkan kerjasama antara PT Jasa Raharja Cabang Bali dengan salah satu pemilik Perusahan otobus yakni ” Koperasi Transdewata “. Kerjasama ini menyangkut kolaborasi dan peningkatan layanan bagi para pengguna jasa,” ujarnya. “Kerjasama mencakup soal keamanan, keselamatan, dan kenyamanan untuk wisatawan lokal, domestik, dan mancanegara,” lanjutnya.
Jasa Raharja Bali, pastinya sangat mengapresiasi kepada pemilik kendaraan angkutan umum baik darat maupun laut yang tertib dalam melakukan pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga santunan kepada korban kecelakaan kendaraan angkutan umum dapat diserahkan dengan cepat dan tepat, sebagai wujud Jasa Raharja Hadir melindungi Indonesia. Tutup Abu. []