KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melakukan survei keabsahan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kotabaru, Rabu(17/04/2024).

Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Provinsi Kilometer 294 Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru yang  melibatkan satu unit pickup dan satu unit sepeda motor yang mengakibatkan korban atas nama Dimas Dzikria Saputra meninggal dunia.

Penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan pendataan ahli waris dari korban yang meninggal dunia dilaksanakan secara proaktif oleh petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru, Apriyanto. “Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” tutur Apriyanto.

Menurut informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah ibu korban yang berdomisili di Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru. Petugas Jasa Raharja dengan cepat melakukan survei atas keabsahan ahli waris serta jemput bola untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan korban kecelakaan lalu lintas untuk mengajukan santunan. Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah berkomitmen untuk mengupayakan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan rutin mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan senantiasa berhati-hati.[]