KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Petugas Pelayanan Perwakilan pati pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 melakukan penyerahan santunan meninggal dunia korban laka lantas yang terlibat laka di Jl Raya Paiton Kab Probolinggo pada tanggal 30 Oktober 2023 tepatnya pukul jam 02.30.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. melalui Petugas Pelayanan Perwakilan Pati bergerak cepat melakukan kunjungan jemput bola ke kediaman korban guna menyerahkan hak santunan kepada ahli waris korban.

Penyerahan santunan ini mendapat atensi dan langsung turut serta bersama pihak Kepolisian. Kepala Perwakilan turut menyampaikan duka cita sedalam dalam kepada keluarga ahli waris dan menghimbau kepada keluarga korban serta masyarakat khususnya di wilayah Pati untuk taat berlalu lintas dan menciptakan keselamatan dalam berkendara.

Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]