KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Tangerang – (21/02/2024) Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Riska Amelia untuk Samsat Batuceper, melakukan kunjungan ke RSUP dr. SITANALA dalam rangka silaturahmi dan monitoring terkait penyelesaian tagihan biaya perawatan serta pengobatan korban kecelakaan lalu lintas. Tentunya kegiatan ini merupakan tujuan Jasa Raharja dalam hal meningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam kunjungannya, Petugas Jasa Raharja disambut oleh Petugas Rumah Sakit Bagian Keuangan RSUP dr. SITANALA Tangerang.
Kunjungan ini dilakukan secara berkala sebagai bentuk kerjasama Jasa Raharja dengan RSUP dr. SITANALA Tangerang berupa penerbitan guarantee letter atau surat jaminan. Berdasarkan guarantee letter atau surat jaminan itulah rumah sakit akan menagihkan biaya perawatan serta pengobatan korban kecelakaan. Sehingga Jasa Raharja akan langsung membayarkan biaya perawatan dan pengobatan sesuai tagihan yang tertera pada kuitansi tagihan secara transfer ke rekening RSUP dr. SITANALA Tangerang.
Dalam kasus kecelakaan, masyarakat tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Sebab PT Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp. 20 Juta untuk korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp. 25 Juta. Hanya saja biaya perawatan tersebut tidak berlaku berlaku bagi korban yang mengalami kecelakaan tunggal.
` Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Panji Artha memastikan bahwa PT Jasa Raharja Cabang Banten sudah bekerja sama dengan banyak rumah sakit di Wilayah Provinsi Banten. Baik itu Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta. Sehingga tidak ada rumah sakit “khusus” yang ditunjuk Jasa Raharja dalam memberikan pengobatan dan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. []