KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan secara konsisten melakukan kegiatan CRM (Customer Relationship Management) ke perusahaan-perusahaan otobus di wilayah Palembang, salah satunya PO Yoanda Prima bertempat di Jalan Soekarno Hatta No. 2 Bukit Baru, Ilir Barat I, Palembang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Staf Iuran Wajib Deri Kurniawan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memastikan perlindungan dasar kepada masyarakat khususnya pengguna angkutan umum sekaligus menghimbau kepada pemilik PO agar tertib administrasi dalam hal pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan melunasi IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan CRM dilakukan sebagai sarana kunjungan silaturahmi ke PO Yoanda Prima Palembang yang sudah menjadi agenda rutin untuk mengecek masa berlaku dan penagihan Iuran Wajib kendaraan perusahaan otobus. Haris mengapresiasi kepada PO Yoanda Prima yang sudah konsisten dalam melakukan kewajibannya membayar Iuran Wajib atau DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang). Haris juga menjelaskan DPWKP ini fungsinya adalah untuk memberikan perlindungan dasar bagi penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi umum yang sah.

Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menghimpun dana dari masyarakat yang membayar premi bersamaan dengan pembelian tiket/karcis perjalanan akan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, dihimbau kepada para pemilik / pengurus PO agar selalu tepat waktu membayarkan Iuran Wajib setiap bulannya. Dihimbau juga kepada masyarakat untuk dapat menggunakan alat transportasi angkutan umum yang sah agar perjalanannya aman dan memperoleh hak perlindungan sesuai PMK Nomor 15/PMK.010/2017 apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, tutup Haris.[]