KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan umum Desa Mekarsari kecamatan kutowinangun Kab.Kebumen – Jawa Tengah, pada tanggal 5 Januari 2023 pukul 14.40 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Musliman usia 54 Tahun beralamat di kecamatan Kutowinangun Kab.Kebumen Jawa Tengah mengalami luka serius dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gombong namun akhirnya meninggal dunia
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang Nur Asnawi Azis Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Mutmainah melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 9 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Azis pada keterangannya.[]