KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Menindaklanjuti implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui media stiker di kawasan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Gusti Hasan Aman, Kota Banjarmasin pada Selasa (24/01/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menjelaskan, pemasangan stiker dilakukan pada kendaraan yang telah jatuh tempo dan mendekati tanggal jatuh tempo. Stiker yang ditempel berisi ajakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat.
“Diharapkan sosialisasi menggunakan cara dan media baru ini dapat menstimulus masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat”, pungkasnya.
Pada kesempatan ini juga masyarakat dapat scan QR Code yang tercantum pada stiker untuk mendapatkan hadiah menarik yang akan diundi pada setiap bulannya selama tahun 2023.
“Kami mengimbau kepada masyarakat wilayah Kalimantan Selatan untuk taat membayar pajak kendaraan dan manfaatkan layanan Samsat terdekat,” tutup Bob.[]