KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak kepolisian, dengan Rumah Sakit Hermina Ciruas Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Hermina Ciruas dalam rangka pengambilan tagihan pembayaran dan juga kunjungan ke pasien korban kecelakaan lalulintas yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Nurochman dan Deni Pribadi Rabu, (10/01/2024)
Kerjasama PT. Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Hermina Ciruas ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Dengan Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas jalan tidak perlu mengeluarkan biaya rumah sakit secara pribadi. Tagihan biaya rawatan tersebut akan langsung ditagihkan Rumah Sakit kepada Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban Luka-Luka ditanggung hingga maksimal Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
Dalam kunjungan tersebut Nurochman juga melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. Peningkatan pelayanan tersebut salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan ke Rumah Sakit baik dalam mendata korban kecelakaan lalu lintas, mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit. Dalam kesempatan ini Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisian, serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.[]