KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Kamis (02/11) telah terjadi kecelakaan di Jalan Mulawarman Samarinda antara kendaraan roda 2 dengan kendaraan roda 4, yang mengakibatkan pengendara kendaraan roda 2 yang Bernama Sainudin meninggal dunia. Setelah mendapatkan informasi adanya kecelakaan tersebut, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Surya Adisaputra langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi kebenaran kasus kecelakaan tersebut.
Setelah memperoleh informasi dan alamat korban, Surya langsung mendatangi kediaman korban di Jalan Poros Samarinda Bontang untuk melakukan survey terkait keabsahan ahliwaris. Kedatangan Surya ke kediaman korban di terima dengan baik oleh pihak keluarga korban,
Dari hasil survey tersebut diperoleh informasi bahwa korban masih mempunya orangtua kandung yang sah. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang berhak menjadi ahliwaris bagi korban meninggal dunia salah satunya adalah orangtua kandung korban yang sah, dalam hal ini adalah ayah kandung korban yang Bernama Hasan. Dalam kesempatan tersebut Surya juga menjelaskan tentang hak yang akan di terima oleh ahliwaris korban dari Jasa Raharja serta persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan santunan meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban kecelakaan tersebut, semoga keluarga yang di tinggalkan di berikan ketabahan dan akan diserahkan santunan meninggal dunia sebesar 50 juta kepada ahliwaris korban.
Pahala juga berharap semoga dengan adanya kejadian ini, masyarakat lebih sadar tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada kerabat atau keluarganya mengalami Kecelakaan, untuk segera melaporkan kecelakaan tersebut ke pihak kepolisian, karena Laporan Polisi merupakan persyaratan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja. []