KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan A. Yani Km. 24 Kel. Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada Senin, 5 Februari 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan dan melibatkan korban nama Wahyudin meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Samsat Martapura, Triyono melakukan survei ahli waris ke rumah duka yang beralamat di Jalan Kertak Baru Desa Keramat Baru Kabupaten Martapura, pada Senin (5/2/2024), dan diterima langsung oleh ayah korban sebagai ahli waris yang sah. Survei keabsahan ahli waris dilakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, “Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban, kami senantiasa mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk selalu mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.[]