KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja di Samsat Tapung Kab. Kampar Riau, Riska C. Sirait, pada hari Kamis, Tanggal 19 Januari 2023 mengadakan Sosialisasi Pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan dan dan membentuk Whatsapp Group Dengan Apatur Desa Pantai Cermin Kab Kampar.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya action plan Tim Pembina Samsat dalam rangka meningkatkan kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor. “keterlibatan aparatur pemerintah hingga tingkat pedesaan kami harapkan dapat lebih mengefektifkan sosialisasi ke masyarakat,” jelas Riska.

Terbentuknya WA Group pembina samsat nantinya akan bermanfaat tidak saja ke tim samsat, tetapi masyarakat dan aparatur desa lebih mudah mendapatkan informasi kebijakan kesamsatan, maupun lalu lintas lainnnya. Hal tersebut dimungkinkan karena group tersebut di anggotai pihak Kepolisisan laulintas di Samsat, Bapenda Samsat dan Petugas Jasa Raharja, urai Riska mengahiri.[]