KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Banyuwangi – Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali, PT Jasa Raharja Cabang Bali menjalin kolaborasi dengan PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur. Kolaborasi ini diwujudkan dalam kegiatan glorifikasi di Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Patung Kuda, Jalan Panglima Sudirman, Banyuwangi, melalui partisipasi aktif dalam ragab atau ragam kegiatan bersama masyarakat pada Selasa, 19 Nopember 2024.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singaraja, Luh Made Ernayani, beserta staf turut hadir dalam kegiatan ini. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Bali namun beroperasi di wilayah Jawa Timur terkait kebijakan relaksasi pajak kendaraan. Program bebas denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 20 Desember 2024, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana sosialisasi kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor di Bali, tetapi juga menjadi bentuk nyata sinergi antara cabang Jasa Raharja Bali dan Jawa Timur dalam mendukung kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkap Luh Made Ernayani.

Selama kegiatan berlangsung, tim Jasa Raharja memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pajak kendaraan bermotor serta kontribusi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam mendukung program perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Program ini juga menjadi momentum strategis untuk memperluas jangkauan informasi, terutama bagi pemilik kendaraan yang sering melintas atau beraktivitas lintas wilayah.

Dengan adanya kolaborasi ini, PT Jasa Raharja berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan. []