KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Padang – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat ikut serta dalam Rapat Teknis Tabungan Pajak di Wilayah Provinsi Sumatera Barat pada Senin (10/02/2025) bertempat di Aula Kantor Bapenda Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri juga oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Dirlantas Polda Sumatera Barat, perwakilan dari Bank Nagari, serta perwakilan bendahara pengeluaran OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Gerakan Tabungan Pajak yang notabene sudah di Launching pada Tahun 2024 oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansarullah, dan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan Bank Indonesia dan pihak Perbankan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Jasa Raharja sangat mendukung penuh kebijakan Tabungan Pajak ini. Dengan adanya Tabungan Pajak bisa memudahkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor sehingga pembayaran dapat dilakukan tepat waktu tanpa terkena denda” Jelas Teguh selaku Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat.

Implementasi awal Gerakan Tabungan Pajak diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Barat yang berjumlah kurang lebih 39 ribu pegawai. Pelaksanaan Tabungan Pajak dilakukan melalui 2 (dua) langkah berdasarkan SOP yang telah disepakati, yaitu Pembentukan Tabungan Pajak dan Operasional Tabungan Pajak.

Sumber dana Tabungan Pajak ASN dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang akan dipotong tiap bulannya sesuai dengan jumlah kendaraan dan masa pembentukan Tabungan Pajak yang disimulasikan pada saat pendaftaran serta dikoordinasikan oleh bendahara TPP pada setiap OPD dengan bekerja sama dengan Bank Nagari selaku Bank Pembangunan Daerah di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

“Di awal pelaksanaan pasti ada beberapa kendala yang muncul, akan tetapi besar harapan kami dapat sukses berjalan lancar dan semoga kedepannya dapat di implementasikan ke ASN tingkat Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat sehingga dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk peningkatan kepatuhan dan taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak” tutup Teguh dalam Rapat tersebut. []