KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Tk I PT Jasa Raharja Klaten, Suko Rahardjo menyampaikan bahwa sampai dengan Periode Oktober Tahun 2024, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sebesar Rp. 39,4 M. Penyerahan santunan ini mengalami penurunan sebesar 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini menurut Kepala Kantor Pelayanan Tk I PT Jasa Raharja Klaten Suko Rahardjo dipengaruhi gencarnya upaya-upaya pencegahan kecelakaan yang telah dilakukan oleh instansi-instansi terkait diwilayah Kabupaten Klaten.
PT Jasa Raharja secara rutin dan berkala mengadakan evaluasi dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas antara lain Kepolisian, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten, Dinas PUPR dan Organisasi Masyarakat Transportasi Indonesia guna mengoptimalkan program kerja dan upaya pencegahan kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Klaten.
Tanggal 25 November 2024, melalui agenda rutin Forum Komunikasi Lalu Lintas di wilayah Kabupaten Klaten rutin mengevaluasi pelayanan kami secara periodik, yang masih hangat diperbincangkan di masyarakat sekarang tentang Aturan Operasional Kereta Kelinci yang semakin marak dan menjamur di Kabupaten Klaten, imbas dari banyaknya tujuan wisata di Kabupaten Klaten, sehingga diharapkan khususnya Forum ini membuat Aturan dan Penegasan Larangan Operasional Kereta Kelinci di Jalan Raya kepada Pemilik Kereta Kelinci dan Masyarakat penyewa untuk diedukasi secara masif dan terstruktur, diharapkan Kabupaten Klaten menjadi daerah minim kecelakaan, dapat menginspirasi daerah lain dengan program-program bersama dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini, di mana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk bisa mengurangi kasus dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Suko.
Jasa Raharja juga menghimbau untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Terdekat.[]