KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Raya Ratahan Desa. Nataan Kec. Ratahan Kab. Minahasa Tenggara, kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Honda GTR DB 5719 JL dengan Mobil Toyota Avanza DB 1677 FG yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Honda GTR DB 5719 JL atas nama Mangkuhard Mangawingi yang merupakan warga Desa Borgo Jg V Kec. Belang Kab. Minahasa Tenggara meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Evert Samuel Asyerem, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Kamis (9/2). Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50jt, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Kamis 9 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya supaya kendaraan tidak menjadi bodong karena menunggak pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tutup Amaluddin.[]