KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Sleman – Dalam upaya mendukung dan melancarkan program pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memberikan Pembebasan Denda Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Tim Jasa Raharja Samsat Sleman (Selasa 3 Oktober 2023) melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya perpanjangan program Pembebasan Denda Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu dari 1 Oktober 2023- 31 Oktober 2023 yang mana dilihat dari antusiasme Masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat pajak dalam memaksimalkan program bebas denda yang berlangsung 10 Agustus 2023 – 30 September 2023.

Kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur/flyer ini dilakukan di halaman Drive Thru Malam Samsat Sleman serta sekitar lingkungan Samsat Sleman. kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program Pembebasan Denda Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu

Kegiatan ini juga turut memperkenalkan kepada wajib pajak bahwa dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) oleh pemilik kendaraan akan dikelola oleh Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]