KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Kehadiran PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono melakukan survei ahli waris korban kecelakaan di Jalan Raya Takisung Desa Banua Tengah Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, pada Rabu (3/1/2024).

“Sebagai salah satu syarat pengajuan santunan, kami lakukan survei ahli waris kepada istri korban yang tinggal di Desa Banua Tengah Kecamatan Takisung,” ujar Triyono.

Pada kesempatan yang sama, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam berkendara dan apabila merasa lelah agar dapat beristirahat terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. []