KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulteng, diwakili oleh Petugas Samsat Luwuk, Aditia bersama Tim UPT Samsat Luwuk (Bapenda dan Kepolisian) melakukan kunjungan ke dealer dan leasing yang ada di wilayah Kabupaten Banggai yakni Dealer Toyota, BFI Finance, dan Dealer Mitsubhisi Fuso pada Selasa (27/06).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi terkait peraturan gubernur tentang Penghapusan biaya balik nama dan progresif sekaligus mengajak dealer untuk melakukan himbauan kepada seluruh nasabah agar taat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) di kantor Bersama Samsat Luwuk, Drive Thru Luwuk, dan online via aplikasi SIGNAL.
Petugas Jasa Raharja Samsat Luwuk, Aditia sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kegiatan ini mendapatkan respon positif dari para dealer dan mereka sangat mengapresiasi terkait penghapusan BBN dan progresif karena sangat bermanfaat untuk masyarakat dan berkomitmen akan mengedukasi hal tersebut kepada setiap nasabah yang membeli kendaraan baru.
‘’Harapannya dengan sosialisasi massif ini, masyarakat semakin taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan,’’ tutup Aditia.