KORPORATNEWS.COM, Jakarta – PADANG PANJANG – Samsat Padang Panjang adakan Sosialisasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) pada Selasa (22/8).
Sosialisasi di isi oleh Kepala UPTD PPD di Padang Panjang Bapak Syafnur, SE, MM, dari Ditlantas polda sumbar Bapak Aipda Dwi Susanto, SH , Penanggung Jawab Jasa Raharja Padang Panjang Bapak Efri Noviandri, SH. AWP, dan Kepala UPTD SIPD Bapenda Sumbar Bapak A. Suhendri, S.Kom, M.Sc.
Untuk Peserta diundang dari Pemerintah Kota Padang Panjang, Koramil Padang Panjang, Kecamatan, Kelurahan dan Nagari di Wilayah Kerja Samsat Padang Panjang, serta beberapa Tokoh Masyarakat Padang Panjang.
“Kegiatan ini akan diselenggarakan di seluruh samsat, untuk pembukaan kami adakan di Padang Panjang. Kami mengundang instansi pemerintah, tokoh masyarakat yang ada di padang panjang agar dapat mensosialisasikan lebih jauh kepada masyarakat” ujar Suhendri.
“Aplikasi signal memudahkan masyarakat membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor secara elektronik dengan mudah dan aman. Tanpa harus datang ke kantor Samsat dan antri. Karena bukti pembayaran akan dikirimkan langsung ke alamat tujuan” jelas Aipda Dwi Susanto
Untuk menggunakan aplikasi Signal ini masyarakat dapat melakukan step-step sebagai berikut yaitu:
1. Download dan instal aplikasi di playstore
2. Mendaftarkan pengguna (pemilik kendaraan)
3. Mendaftarkan Kendaraan Bermotor
4. Melakukan Pembayaran PKB
Efri mengajak kepada seluruh Dunsanak untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak dengan “aplikasi Signal”. Karena aplikasi Signal sangat mudah dan aman untuk digunakan.[]