KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Makassar – Pada Hari Kamis, 4 Januari 2024, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, didampingi Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana, Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, David Okta Kelana serta Penanggung Jawab Samsat Maros, bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Fathir R. Siregar, dalam rangka penggalian potensi IWKA.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para penumpang selaku pengguna kereta api apabila kereta api yang ditumpanginya mengalami kecelakaan pada saat melakukan perjalanan. Jasa Raharja memberikan pemahaman tentang pentingnya Iuran Wajib Kereta Api (IWKA) yang dapat memberikan jaminan kepada seluruh penumpang yang berada di kereta api tersebut dengan catatan sudah melunasi IWKA yang disetorkan setiap bulannya. Dalam kesempatan yang sama turut menginfokan pentingnya pembayaran PKB, SWDKLLJ serta tidak lupa turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.

Dengan diberikanya informasi ini pengelola kereta api dapat lebih tenang, karena risiko paling tinggi yang dihadapi pengelola dengan perjalanan seperti itu tentu saja adalah kecelakaan. Jika materi mungkin bisa diganti dengan materi, tapi bila nyawa yang hilang, konsekuensi hukumnya bisa jauh lebih besar. Selain itu, penumpang juga akan jauh lebih nyaman untuk melakukan perjalanan.

Iqbal menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Iqbal juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33. Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Jasa Raharja Cabang Sulsel, kata Iqbal, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silaturahmi yang erat kepada mitra kerja.[]