KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja dalam rangka giat Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan di Aula SMA Negeri 4 Kendari bersama dengan Ditlantas Polda Sultra, Selasa 17 Januari 2023.

Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor dengan sasaran anak dibawah umur atau pada usia produktif dimana kecelakaan lalu lintas didominasi oleh anak usia pelajar dengan berbagai faktor, sehingga dengan kegiatan sosialisasi ini mengajak anak usia pelajar menempatkan dirinya sebagai pelopor kesematan berlalu lintas.

Dalam sosialisasi yang dibawakan, Gunawan selaku Kepala Unit Operasional & Humas PT Jasa Raharja Cab. Sulawesi Tenggara, juga menjelaskan program-program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi baik dilaksanakan sendiri oleh Jasa Raharja maupun yang dilaksanakan bersama dengan mitra kerja.

Kegiatan pencegahan laka lantas diantaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah, melalui undangan kegiatan, sosial media hingga media lokal dan nasional, selain itu pemasangan rambu, himbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan laka lantas hingga  kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan diberbagai titik keramaian misalnya di pelabuhan dan terminal bagi para pengemudi, awak kapal hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat.

Lucy Andriani, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cab. Sulawesi Tenggara menjelaskan komitmen Jasa Raharja untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]