KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Sejak 5 Januari 2025, kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan secara nasional, termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan. Kebijakan ini membawa perubahan dalam cara pengutipan pajak kendaraan bermotor. Sebagai bagian dari penerapan aturan baru tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak. Diskon yang diberikan akan memberikan manfaat langsung bagi warga yang membayar pajak kendaraan mereka. Sehingga masyarakat di Kalimantan Selatan tidak perlu khawatir dengan adanya kebijakan ini karena dipastikan pajak di Kalimantan Selatan tidak akan naik.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat masih banyak yang belum memahami kebijakan tersebut. Sehingga PT Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Selatan dengan Pembina Samsat Pelaihari mengadakan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Kecamatan Batu Ampar, Pada Kamis (13/03/2025).

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah menyampaikan bahwa melalui sosialisasi dan penerapan kebijakan ini, masyarakat Kalimantan Selatan dapat dengan mudah menjalankan kewajibannya dan memanfaatkan insentif yang ada. Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Selatan juga akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, agar proses pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar dan tidak membebani masyarakat

PT Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Selatan bersama pembina Samsat Pelaihari terus berupaya untuk memberikan edukasi yang maksimal kepada masyarakat agar mereka dapat memahami secara penuh tentang perubahan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang berlaku di Kalimantan Selatan. Dengan adanya insentif dan jaminan bahwa pajak kendaraan tidak akan naik, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya.[]