KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur melalui Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan, Rusmin Nuryadin dan Petugas Samsat Balikpapan Timur, Iqbal Maulana Prasetyo pada hari Rabu (17/01) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja di Aula Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Balikpapan Selatan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dinas Sosial Kota Balikpapan, BPJS Kesehatan Balikpapan ini diikuti oleh Lurah di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, Petugas Puskessos masing-masing Kelurahan dan perwakilan Ketua RT di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Iqbal menyampaikan materi tentang tugas dari Jasa Raharja, tata cara pengurusan santunan, besaran santunan Jasa Raharja
Sebagai informasi, besaran jumlah santunan sesuai Peraturan Menteri Keungan adalah untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta, biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimal 20 juta, santunan cacat tetap maksimal 50 juta, biaya penguburan bagi korban yang tidak mempunyai ahliwaris sebesar 4 juta, biaya P3k 1 juta dan biaya ambulans 500 ribu.
“Apabila mengalami kecelakaan segera lapor ke Polres sesuai tempat kejadian perkara untuk mendapatkan Laporan Polisi, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja”, ungkap Iqbal.
Selain itu disampaikan juga terkait Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 yaitu penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, sehingga status kendaraan menjadi ilegal. Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah agar lebih patuh melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban.
Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.[]