KORPORATNEWS.COM, Jakarta – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2023 di Kabupaten Ponorogo hanya di angka 58%. Hal tersebut menjadi perhatian bagi Tim Samsat Ponorogo mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Ponorogo. Banyak inisiatif strategis dari Tim Samsat Ponorogo untuk meningkatkan kepatihan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk pemberitaan di media cetak, online dan radio serta terjun langsung ke masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat sembari memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Kali ini Tim Samsat Ponorogo melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan kegiatan operasi gabungan (Opsgab) Kamis tanggal 1 Februari 2024, bertempat di simpang empat Terminal Seloaji Ponorogo, kegiatan ini diikuti oleh Polres Ponorogo, Bapenda Provinsi Jawa Timur UPT PPD Ponorogo dan Jasa Raharja Ponorogo. Kegiatan ini selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib administrasi pajak daerah, juga untuk memberikan informasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mana sesuai dengan aturan tersebut untuk kendaraan yang STNK nya mati, bila tidak segera di registrasikan ulang selama 2 tahun maka data kendaraan akan di hapus dari system Kesamsatan.

Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli akan pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ.[]